Postingan

Hukum Laut Internasional

Sumber hukum adalah : i. Undang- undang ii. Kebiasaan iii. Yurisprudensi. iv. Ilmu pengetahuan v. Perjanjian Hukum Laut internasional Hukum laut internasional adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara pantai atau yang berhubungan dengan pantai, yang terkurung oleh daratan dan atau organisasi maupun subyek hukum internasional lainnya, yang mengatur mengenai kedaulatan negara atas laut, yuridiksi negara dan hak-hak negara atas perairan tersebut. Hukum laut internasional mempelajari tentang aspek-aspek hukum dilaut dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di laut. Hukum,  Menurut isinya: a) Hukum privat (sipil) hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. b) Hukum Publik (Negara) hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat peerlengkapannya,Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.  Menurut cara mempertahankannya: a) Hukum Materiil,hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepe